Mulai Besok di Kukar Diberlakukan Pembatasan Jam Malam Hingga Pukul 21.00 Wita
(Letkol Inf Charles Alling saat memimpin rapat koordinasi)
TENGGARONG, Pemerintah Kutai Kartanegara akan
memberlakukan pembatasan aktivitas jam malam hingga pukul 21.00 Wita. Kebijakan
pemberlakukan pembatasan jam malam diberlakukan mulai Rabu (16/9/2020) hingga
akhir September 2020 mendatang.
Hal ini disampaikan Koordinator Tim Penerapan
Disiplin dan Penegakan Protokol Kesehatan Pemkab Kukar, Dandim 0906 Tenggarong
Letkol Inf Charles Alling, usai memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) bersama
sejumlah instansi di Makodim 0906 Selasa (15/9/2020) pagi.
“Penerapan pembatasan jam itu mulai besok (Rabu 16/9/2020),jadi tidak mengurangi rasa hormat, kegiatan berkumpul tidak diperbolehkan, proses dua pekan kedepan dan akan ada evaluasi, jika penerapan disiplin dan pembatasan ini efektif maka akan kita lakukan pelanggoran kembali.”katanya.
Menurut Charles Aling, bahwa kondisi kasus
positif Covid-19 semakin meningkat. Saat ini bahkan sudah mencapai 800 lebih pasien
positif, oleh karenanya perlu memformulasikan tindakan nyata dan efektif dalam
penerapan disiplin protokol kesehatan.
“Kondisi sekarang ini Kukar masuk dalam zona
merah. Oleh karenanya kita akan lakukan operasi penerapan disiplin dan
penegakan protokol kesehatan. Dan sebagai pilotprojek adalah nantinya wilayah kota
Tenggarong. Jika menemukan adanya pelanggaran oleh masyarakat maka kita akan
tindak dengan memberikan sanksi normatif yang mengedukasi,” katanya.(*kik/poskotakaltimnews.com)